Article Detail

Mari Beretika di Jalan Raya

Hari Jumat, tanggal 29 September 2017 siswa siswi SMP Santo Yosef Surabaya, mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan penyuluhan tentang tertib berlalu lintas dari bapak-bapak polisi Polwiltabes Surabaya. Narasumber yang memberikan penyuluhan adalah Aiptu Muhamad Firman dan Brigadir Aziz Mustofa. UU No 22 tahun 2009 mengatur tentang segala perilaku, kegiatan berlalu lintasan bagi pengendara. Ada yang dinamakan penyakit lalu lintas, yaitu pelanggaran, kesemrawutan, kemacetan, dan kecelakaan. Pasal 105 UU No 2 tahun 2009, mengatur tentang perilaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau  yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Ada etika berkendara yang baik, yaitu kenali diri (sehat jasmani dan rohani), kenali kendaraan (cek saat akan berkendara, harus baik, aman, surat-surat lengkap, gunakan helm), kenali jalan (pilih rute terdekat dan teraman, kenali dan patuhi rambu-rambu lalu lintas). Penyebab kecelakaan itu ada empat faktor, yaitu alam, jalan, kendaraan, dan manusia. Sedangkan aturan di jalan itu terdiri dari, rambu, marka, apil (alat pemberi isyarat lalu lintas), dan gerakan pengaturan.

Untuk gerakan pengaturan itu terdiri dari beberapa macam, yaitu menghentikan dari segala arah jurusan, menghentikan dari arah tertentu, menghentikan dari depan petugas, menghentikan dari belakang petugas, kendaraan yang dari depan harus jalan, mempercepat jalan, mempercepat dari arah kiri, dan mempercepat dari arah belakang dan depan. Sedangkan jenis dan fungsi rambu lalu lintas adalah sebagai berikut, rambu larangan berwarna merah, rambu perintah berwarna biru, rambu peringatan berwarna kuning, dan rambu petunjuk berwarna hijau. Semuanya itu diatur dalam pasal 287 ayat 1 U No 22 tahun 2008, dan untuk pelanggarannya akan mendapatkan denda sebesar Rp 500.000,00. (Monika Kurniasari).

 

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment