Article Detail

Kebijakan Pengembangan Perpustakaan Sekolah

Kebijakan Pengembangan Perpustakaan Sekolah

Salam literasi …

Hai sobat literasi, sudah seperti apakah wajah perpustakaan di unit unit karya anda ? Sudahkah design layanan dan pengelolahan perpustakaan sesuai standar yang di tentukan ?

Hari ini, saya akan membagikan sebuah artikel terkait Kebijakan Pengembangan Perpustakaan Sekolah dalam rangka penguatan kelembagaan dan SDM yang di sampaikan oleh bapak Nurcahyono, Kepala Pengembangan Perpustakaan RI dari sebuah webinar.

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna kepentingan pendidikan, penelitian dan rekreasi bagi pemustaka. Maka perpustakaan sekolah yang adalah bagian integral dari kegiatan sekolah, merupakan salah satu sumber belajar yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.

Sejalan dengan pengembangan Kurikulum 2013 yang menghasilkan insan Indonesia yang Produktif, Kreatif, Inovatif dan Afektif serta pergeseran paradigma belajar abad 21  yang mengarahkan peserta didik kepada model pembelajaran PjBL maka kehadiran perpustakaan, sebagai pusat/sumber informasi di sekolah perlu di kelola secara profesional dan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan nomor 11 tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan SLTP/MTs dengan nomor SNP 008 : 2017 yang penerapannya berdasarkan pasal 23 ayat (1) UU No. 43 tahun 2007.

Di dalam pengelolaannya, perpustakaan sekolah harus memiliki program Perpustakaan sekolah dan memperhatikan komponen akreditasi sbb.: koleksi, sarana prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggara dan pengelola, komponen penguatan kinerja. Oleh karena itu, maka perpustakaan sekolah membutuhkan seorang pustakawan dengan jenjang pendidikan minimal S1 di bidangnya dan atau telah mengikuti pelatihan kepustakawanan serta memiliki sertifikat.  Pustakawan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. 

Seorang pustakawan disyaratkan memiliki soft skill sebagai berikut : Literasi multikultural, Kesadaran kondisi global, kepemimpinan, pertanggungjawaban tindakan secara etis, produktivitas yang mengedepankan nilai moral, kemampuan beradaptasi secara sosial, pemahaman berbagai budaya, inisiatif dan mandiri, pemecahan masalah komplek, kreatif. Secara singkat seorang pustakawan harus memiliki jiwa C-I-E-L ( Creative, Innovative, Entrepreneurship, Leadership ). Di dalam operasionalnya, Seorang pustakawan dibantu oleh petugas IT serta tenaga perpustakaan minimal 4 orang. Selanjutnya di dalam sebuah perpustakaan terdapat pula regulasi tentang system pengembangan karir Pustakawan. 

Supaya pekerjaan lebih efisien dan dapat memberikan layanan yang cepat dan akurat dalam penelusuran, maka  otomasi dan digitalisasi menjadi kebutuhan didalam managemen Pengelolahan Perpustakaan Sekolah. Bagaimana digitalisasi dan otomasi dalam pengelolahan perpustakaan sekolah? (Ani_mam)

  


Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment